Sehinggadari keterangan di atas dapat disimpulkan, bahwa seseorang yang shalat tidak mengenakan penutup kepala/peci berhukum makruh, sebab meninggalkan kesunnahan yang disandarkan pada hadis tentang haliyah Rasulullah yang mengenakan penutup kepala ketika shalat dan juga menghias diri ketika hendak shalat. Wallahu 'alam bisshowab.
bssBX. iwaw3ufrc1.pages.dev/69iwaw3ufrc1.pages.dev/275iwaw3ufrc1.pages.dev/74iwaw3ufrc1.pages.dev/431iwaw3ufrc1.pages.dev/75iwaw3ufrc1.pages.dev/415iwaw3ufrc1.pages.dev/430iwaw3ufrc1.pages.dev/46
hukum memakai peci di luar shalat