Sehinggadari keterangan di atas dapat disimpulkan, bahwa seseorang yang shalat tidak mengenakan penutup kepala/peci berhukum makruh, sebab meninggalkan kesunnahan yang disandarkan pada hadis tentang haliyah Rasulullah yang mengenakan penutup kepala ketika shalat dan juga menghias diri ketika hendak shalat. Wallahu 'alam bisshowab. bssBX.
  • iwaw3ufrc1.pages.dev/69
  • iwaw3ufrc1.pages.dev/275
  • iwaw3ufrc1.pages.dev/74
  • iwaw3ufrc1.pages.dev/431
  • iwaw3ufrc1.pages.dev/75
  • iwaw3ufrc1.pages.dev/415
  • iwaw3ufrc1.pages.dev/430
  • iwaw3ufrc1.pages.dev/46
  • hukum memakai peci di luar shalat